Jakarta - Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengubah ketentuan mengenai batas usia pesawat untuk angkutan udara khusus kargo (freighter)
yang didaftarkan dan dioperasikan di wilayah Indonesia untuk pertama
kali dari usia 15 tahun menjadi usia 25 tahun serta usia pesawat kargo
yang beroperasi di Tanah Air dari usia 30 tahun menjadi 40 tahun.
Bilamana batas usia pesawat tersebut melebihi, pesawat tersebut tidak
dapat dioperasikan lagi di wilayah Indonesia.
“Kemhub menetapkan batas usia maksimal pesawat kargo guna
meningkatkan kelancaran dan efisiensi pelaksanaan angkutan barang di
Tanah Air,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemhub JA
Barata dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (4/2).
Peraturan baru tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM
7/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No PM
106/2015 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga
yang ditetapkan pada 15 Januari 2016 dan diundangkan oleh Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 27 Januari 2016.
Perubahan batas usia pesawat udara kargo tersebut dilakukan setelah Kemhub mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan (stakeholder)
di antaranya para pemilik barang, maskapai, Indonesian National Air
Carriers Association (INACA), dan daerah yang memerlukan barang
tersebut, yang merasakan perlunya perubahan atas pembatasan usia pesawat
udara kargo tersebut. Menindaklanjuti masukan dari stakeholder
tersebut, Kemhub, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
melakukan kajian atas usia pesawat udara kargo yang beroperasi di
Indonesia.
Hasil kajian dan statistik menyebutkan, sekitar 70% pesawat kargo
merupakan konversi dari pesawat udara penumpang. Pesawat udara yang
dikonversi dari pesawat udara penumpang ke pesawat udara kargo biasanya
pada usia 15-20 tahun. Pembatasan usia pesawat kargo yang diatur pada
regulasi sebelumnya yaitu PM 106 Tahun 2015 menjelaskan, pesawat kargo
yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kalinya di wilayah RI
maksimal berusia 15 tahun dan pesawat kargo yang beroperasi di wilayah
Indonesia maksimal 30 tahun.
“Pembatasan usia pesawat pada regulasi tersebut menyebabkan
terjadinya kesulitan dalam mencari ketersediaan pesawat udara untuk
kargo tersebut,” papar dia.
Meskipun batas usia pesawat udara kargo tersebut diperpanjang, hal
tersebut tidak berpengaruh terhadap faktor keselamatan pesawat udara
tersebut. Untuk tetap menjamin kelaikan pesawat kargo tersebut dalam
upaya meningkatkan keselamatan dan pelayanan penerbangan, Kemhub
mengeluarkan sertifikat kelaikan dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh
terhadap pesawat yang akan masuk ke Indonesia di samping juga
memperhatikan sertifikat kelaikan udara dari negara di mana pesawat
tersebut sebelumnya terdaftar.
“Sertifikat kelaikan yang menjelaskan kondisi teknis bahwa pesawat kargo tersebut masih layak beroperasi,” jelas dia.
Sebagai informasi, kebanyakan negara di dunia tidak melakukan
pembatasan usia pesawat udara yang beroperasi di negaranya
masing-masing. Negara menyerahkan kepada pangsa pasar untuk
mempertimbangkan aspek-aspek teknis dan ekonomis dalam pengoperasian
pesawat. Dengan menggunakan pesawat yang berusia tua, maka biaya
perawatan akan semakin tinggi dan biaya asuransi akan semakin mahal,
sehingga pesawat tua tersebut otomatis tidak akan digunakan lagi.


