Jakarta - Advokat Yusril Ihza Mahendra menilai
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sedang bermain-main
dengan hukum demi memperkuat pencitraan dirinya.
Hal itu diungkapkan Yusril menyangkut kliennya, warga negara Thailand
yang memiliki kapal SS2. Kapal itu adalah sebuah kapal kargo yang
membawa ikan dari Papua Nugini dan sedang ditahan untuk proses hukum
oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Yusril mengklaim bahwa bukti-bukti manifes muatan dari Papua Nugini
lengkap. Sejak berangkat dari negeri di sebelah Provinsi Papua itu,
kapal SS2 tidak pernah masuk ke wilayah laut teritorial RI.
"Kapal berlayar melalui Laut Arafura bagian Australia dan melintasi
ZEE dari selatan Timor Timur, NTT, NTB, Bali, selatan Jawa, dan barat
Sumatera. Kapal ditangkap di kawasan ZEE dekat Sabang ketika akan
melintas ke Phuket, Thailand," jelas Yusril, Jumat (5/2).
"Mereka ditangkap bukan karena sedang mencuri ikan. Kapal tersebut kapal kargo, bukan kapal penangkap ikan," katanya.
Menurut Yusril, Kapal SS2 dikejar TNI AL karena radio panggilnya
tidak menjawab panggilan kapal patroli TNI AL. Tetapi, kata dia, tidak
ada kewajiban kapal yang melintasi ZEE untu menyalakan radio panggil.
TNI tidak menemukan kesalahan apa-apa, dan kemudian kapal SS2 diserahkan
ke KKP.
KKP lalu melakukan penyidikan sejak Agustus dan sudah menyerahkan
berkas ke Kejaksaan. Namun oleh Kejaksaan, berkas dikembalikan karena
tidak cukup bukti.
"Bolak-balik ke jaksa, bukti tak kunjung cukup. Padahal penyidikan
harus rampung 30 hari. Pengadilan harus putus 30 hari juga," ujar
Yusril.
Menurut mantan menteri kehakiman itu, karena kapal membawa ikan dari
Papua Nugini dan kapal tidak pernah masuk ke laut teritorial RI, maka
kapal tersebut tidak menimbulkan kerugian apa pun bagi RI.
"Kalau KKP katakan kapal tersebut mencuri ikan kekayaan laut RI dan
melanggar kedaulatan RI, mereka wajib membuktikan tuduhannya di
pengadilan. KKP tidak perlu mengumbar pernyataan menuduh kapal tersebut
pencuri, kalau mereka tidak bisa membuktikan di pengadilan," ungkap
Yusril.
Dia mengaku sudah lama mendesak KKP agar segera melimpahkan perkara
itu ke pengadilan, sehingga bisa diputuskan. Tetapi sampai hari ini,
jaksa penuntut umum selalu mengembalikan berkas ke KKP karena kekurangan
alat bukti.
"Negara kita negara hukum. Karena itu jangan main-mainkan hukum untuk
pencitraan. Hukum perlu bukti, bukan perlu dukungan politik. Lebih
detail semua bukti penyanggah akan saya kemukakan di sidang. Kapan Bu
Susi akan limpahkan ke pengadilan, saya tunggu," katanya.
Kapal SS2 memuat 2.000 ton ikan yang sudah 6 bulan tertahan di
Sabang. Mesin pendingin dinyalakan nonstop untuk menjaga ikan tersebut.
Bagi Yusril, kalau nanti dibebaskan pengadilan, nama Pemerintah
Indonesia akan tercoreng dan juga akan menghadapi gugatan ganti rugi.
Yusril: Menteri Susi Jangan Bermain-main dengan Hukum demi Pencitraan
Posted by Unknown
Posted on 02.23.00
with No comments



0 komentar:
Posting Komentar