Home » » Yusril: Menteri Susi Jangan Bermain-main dengan Hukum demi Pencitraan

Yusril: Menteri Susi Jangan Bermain-main dengan Hukum demi Pencitraan

Jakarta - Advokat Yusril Ihza Mahendra menilai Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sedang bermain-main dengan hukum demi memperkuat pencitraan dirinya.
Hal itu diungkapkan Yusril menyangkut kliennya, warga negara Thailand yang memiliki kapal SS2. Kapal itu adalah sebuah kapal kargo yang membawa ikan dari Papua Nugini dan sedang ditahan untuk proses hukum oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Yusril mengklaim bahwa bukti-bukti manifes muatan dari Papua Nugini lengkap. Sejak berangkat dari negeri di sebelah Provinsi Papua itu, kapal SS2 tidak pernah masuk ke wilayah laut teritorial RI.
"Kapal berlayar melalui Laut Arafura bagian Australia dan melintasi ZEE dari selatan Timor Timur, NTT, NTB, Bali, selatan Jawa, dan barat Sumatera. Kapal ditangkap di kawasan ZEE dekat Sabang ketika akan melintas ke Phuket, Thailand," jelas Yusril, Jumat (5/2).
"Mereka ditangkap bukan karena sedang mencuri ikan. Kapal tersebut kapal kargo, bukan kapal penangkap ikan," katanya.
Menurut Yusril, Kapal SS2 dikejar TNI AL karena radio panggilnya tidak menjawab panggilan kapal patroli TNI AL. Tetapi, kata dia, tidak ada kewajiban kapal yang melintasi ZEE untu menyalakan radio panggil. TNI tidak menemukan kesalahan apa-apa, dan kemudian kapal SS2 diserahkan ke KKP.
KKP lalu melakukan penyidikan sejak Agustus dan sudah menyerahkan berkas ke Kejaksaan. Namun oleh Kejaksaan, berkas dikembalikan karena tidak cukup bukti.
"Bolak-balik ke jaksa, bukti tak kunjung cukup. Padahal penyidikan harus rampung 30 hari. Pengadilan harus putus 30 hari juga," ujar Yusril.
Menurut mantan menteri kehakiman itu, karena kapal membawa ikan dari Papua Nugini dan kapal tidak pernah masuk ke laut teritorial  RI, maka kapal tersebut tidak menimbulkan kerugian apa pun bagi RI.
"Kalau KKP katakan kapal tersebut mencuri ikan kekayaan laut RI dan melanggar kedaulatan RI, mereka wajib membuktikan tuduhannya di pengadilan. KKP tidak perlu mengumbar pernyataan menuduh kapal tersebut pencuri, kalau mereka tidak bisa membuktikan di pengadilan," ungkap Yusril.
Dia mengaku sudah lama mendesak KKP agar segera melimpahkan perkara itu ke pengadilan, sehingga bisa diputuskan. Tetapi sampai hari ini, jaksa penuntut umum selalu mengembalikan berkas ke KKP karena kekurangan alat bukti.
"Negara kita negara hukum. Karena itu jangan main-mainkan hukum untuk pencitraan. Hukum perlu bukti, bukan perlu dukungan politik. Lebih detail semua bukti penyanggah akan saya kemukakan di sidang. Kapan Bu Susi akan limpahkan ke pengadilan, saya tunggu," katanya.
Kapal SS2 memuat 2.000 ton ikan yang sudah 6 bulan tertahan di Sabang. Mesin pendingin dinyalakan nonstop untuk menjaga ikan tersebut. Bagi Yusril, kalau nanti dibebaskan pengadilan, nama Pemerintah Indonesia akan tercoreng dan juga akan menghadapi gugatan ganti rugi.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2013. Sekilaz Aja - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger