Jakarta - Chairman Mastel Institute, Nonot
Harsono, berpendapat, langkah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom)
untuk sementara memblokir layanan Netflix di Indonesia sebagai langkah
yang tepat. Bukan hanya untuk melindungi konsumennya, tapi langkah
Telkom itu sudah memenuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
"Langkah Telkom itu sudah betul sekali. Apa yang dilakukan oleh
Telkom itu, sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia," kata
Nonot Harsono di Jakarta, Rabu (3/2).
Mendukung pernyataannya, Nonot merujuk pada Undang-undang (UU) No 32/2002 tentang Penyiaran dan UU No 33/2009 tentang Perfilman.
Kedua UU itu, kata dia, mewajibkan Lembaga penyiaran berlangganan dan
pelaku usaha kegiatan pertunjukan film melalui jaringan teknologi
informatika harus berbadan hukum Indonesia dan wajib memperoleh izin
dari pemerintah Indonesia.
Bahkan, jelas Nonot, pada pasal 41 UU No 33/2009, kembali dipertegas,
kewajiban pemerintah untuk mencegah masuknya film impor yang
bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan.
"Dengan dua UU itu, Pemerintah seharusnya sudah bisa bertindak
terhadap Netflix. Bukan hanya wajib berbadan hukum Indonesia dan
memenuhi aturan konten, tapi pemerintah perlu melindungi anak-anaknya.
Yakni, operator telekomunikasi dan konsumennya. Caranya, dengan
mensyaratkan Netflix bekerja sama dengan operator telekomunikasi
Indonesia," kata dia.
Menurut Nonot, pemerintah sudah saatnya mengatur konten atau yang diistilahkan dengan over the top (OTT) asing.
"Dengan momentum Netflix ini, pemerintah bisa mulai mengatur OTT-OTT
yang lain. Kalau semua perusahaan OTT beroperasi di luar negeri, tanpa
membuka kantor atau badan usaha di Indonesia, bayar lewat kartu kredit,
lalu bagaimana dengan pajak, bagaimana dengan upaya penciptaan lapangan
kerja?" kata Nonot.
Oleh karena itu, lanjut Nonot, pemerintah tidak boleh hanya menerima
syarat berbadan hukum Indonesia, dan kontennya memenuhi aturan, tapi
yang paling penting adalah Netflix harus bekerja sama dengan operator
telekomunikasi nasional.
"Biar Netflix dan operator bisa negosiasi tentang biaya bandwidth, biaya BHP, dan lain-lain. Ini tidak hanya berlaku untuk Netflix saja, tapi OTT lain," kata dia.
Seperti diketahui, pada 7 Januari 2016, Netflix mulai beroperasi,
meraih pelanggan, meraup untung di Indonesia. Untuk satu bulan pertama,
pelanggan di Indonesia digratiskan. Tapi mulai bulan kedua, tepatnya per
7 Februari 2016, pelanggan mulai bayar ke Netflix dengan tarif
bervariasi antara Rp 109.000 sampai Rp 170.000 per bulan. Namun,
Pemerintah, dalam hal ini Kominfo, masih membahas apakah layanan streaming film berbayar dari Amerika Serikat (AS) itu diijinkan berbisnis di Indonesia atau tidak.
Pada akhir Januari 2016, manajemen Telkom secara resmi mengambil keputusan untuk sementara memblokir layanan film streaming,
Netflix. Langkah itu bukan hanya untuk melindungi konsumen, tapi juga
sebagai dukungan Telkom sebagai BUMN kepada Pemerintah selaku regulator
agar Netflix segera melakukan pembicaraan dengan regulator ataupun
operator. Ini untuk memberikan kepastian layanan Netflix kepada
masyarakat Indonesia.
"Langkah yang kami ambil dilatarbelakangi untuk melakukan
perlindungan dan kepastian layanan kepada masyarakat Indonesia," tegas
Arif Prabowo, Vice President Corporate Communication Telkom, dalam
keterangan resminya.
Pada Peraturan Menkominfo (PM) No 21 tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler
dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas
mewajibkan kepada penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa
penyediaan konten melakukan upaya perlindungan pengguna.
Sesuai amanat dari PM No 21/2013 itu, maka dalam rangka melindungi
pelanggannya dari potensi kerugian immaterial dan material, Telkom
memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara terhadap layanan
Netflix sampai dengan dipenuhinya semua ketentuan yang ditetapkan
Kominfo dan/atau lembaga pemerintahan terkait lainnya.
Hal ini juga diterapkan negara lain terhadap Netflix. Di Vietnam,
pemeritah setempat saat ini meminta Netflix agar memiliki ijin dari
regulator setempat dan memastikan content yang disalurkan comply dengan aturan yang ada di Vietnam.
Sementara, di Singapura dan juga Italia, layanan Netflix juga pernah
diblokir sampai dengan mereka mematuhi regulasi yang berlaku di dua
negara tersebut.


