Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemhub) melaporkan adanya indikasi pemalsuan persetujuan terbang (flight approval/FA)
yang dilakukan oleh salah satu maskapai kepada Kepolisian RI (Polri)
pada Selasa (2/2). Maskapai niaga tidak berjadwal, Airfast Indonesia,
diduga memalsukan tujuh FA, yang salah satunya direncanakan untuk
menerbangi rute Denpasar-Makassar.
Kepala Biro Komunikasi dan
Informasi Publik Kemhub JA Barata mengungkapkan, saat ini untuk rute
Denpasar-Makassar tidak bisa diterbangi oleh maskapai yang bersangkutan
sebagai bentuk sanksi dugaan pemalsuan FA.
“Rute terkait, kami bekukan. Ketentuan sanksi lebih lanjut juga
menunggu proses hukum di Kepolisian. Siapa yang memalsukan itu bisa
oknum,” kata Barata di Jakarta, Rabu (3/2).
Penemuan FA yang tidak teregistrasi itu bermula dari kecurigaan
petugas senior Air Information Service (AIS) Airnav Indonesia Cabang
Bandara Ngurah Rai Hadi Permana pada saat melakukan validasi FA pada 25
Januari 2016 pukul 22.45 waktu setempat. Saat itu, kata dia, setidaknya
ada sembilan lembar FA dengan kondisi fisik sulit terlihat.
“Saya cek satu per satu karena sebagian kecil dari tugas itu adalah
mengecek validasi FA. Kalau tidak salah ada sembilan lembar FA dengan
posisi buram semua. Buram fisiknya,” ungkap Hadi saat berbincang-bincang
dengan sejumlah media di Kantor Kemhub.
Setelah menemukan sembilan FA tidak jelas itu, Hadi mengaku, langsung
melakukan koordinasi dengan pihak Kantor Otoritas Bandara (Otban)
Wilayah IV untuk proses lebih lanjut. “Saya langsung koordinasi untuk
diperiksa Otban,” kata dia.
Inspektur Angkutan Udara Kantor Otban Wilayah IV Nurcholis Akbar
Fajrin mengatakan, setelah mendapatkan laporan dan menerima email dari
groundhandling, terdapat sembilan FA. Menurut dia, dari sembilan lembar,
dua di antaranya memang ada nomor registrasi tetapi masa berlakunya
hanya sampai 22 Januari 2016.
Kepala Seksi Angkutan Udara, Kelayakan Udara, dan Pengoperasian
Angkutan Udara Kantor Otban Wilayah IV Putu Eka Cahyadhi menerima
laporan tersebut pada 26 Januari 2016, dini hari. Untuk itu, dia
langsung melakukan validasi dan akhirnya diputuskan untukk sementara
menunda penerbangan yang rencananya dijalankan pada 26 Januari 2016
pukul 00.30 WITA.
“Kemudian pukul 07.00 pagi saya ke kantor, dan saya berhasil
menghubungi pimpinan Jakarta di Direktorat Angkutan Niaga tidak
Berjadwal. Saya jelaskan, ada kendala seperti ini, ada FA ini,
Denpasar-Ujung Pandang,” ungkap dia.
Setelah kejadian itu, dia mengungkapkan, pihak Otban dan Airnav sudah
melakukan pembahasan dengan Airfast, tetapi tidak menjelaskan lebih
detail. “Jadi, tujuh lembar FA bukan punya Airfast, dua lembar memang
sudah FA tapi diubah masa periode,” ucap dia.


