Home » » Ini Kronologis Dugaan Pemalsuan Flight Approval Airfast

Ini Kronologis Dugaan Pemalsuan Flight Approval Airfast

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemhub) melaporkan adanya indikasi pemalsuan persetujuan terbang (flight approval/FA) yang dilakukan oleh salah satu maskapai kepada Kepolisian RI (Polri) pada Selasa (2/2). Maskapai niaga tidak berjadwal, Airfast Indonesia, diduga memalsukan tujuh FA, yang salah satunya direncanakan untuk menerbangi rute Denpasar-Makassar.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemhub JA Barata mengungkapkan, saat ini untuk rute Denpasar-Makassar tidak bisa diterbangi oleh maskapai yang bersangkutan sebagai bentuk sanksi dugaan pemalsuan FA.
“Rute terkait, kami bekukan. Ketentuan sanksi lebih lanjut juga menunggu proses hukum di Kepolisian. Siapa yang memalsukan itu bisa oknum,” kata Barata di Jakarta, Rabu (3/2).
Penemuan FA yang tidak teregistrasi itu bermula dari kecurigaan petugas senior Air Information Service (AIS) Airnav Indonesia Cabang Bandara Ngurah Rai Hadi Permana pada saat melakukan validasi FA pada 25 Januari 2016 pukul 22.45 waktu setempat. Saat itu, kata dia, setidaknya ada sembilan lembar FA dengan kondisi fisik sulit terlihat.
“Saya cek satu per satu karena sebagian kecil dari tugas itu adalah mengecek validasi FA. Kalau tidak salah ada sembilan lembar FA dengan posisi buram semua. Buram fisiknya,” ungkap Hadi saat berbincang-bincang dengan sejumlah media di Kantor Kemhub.
Setelah menemukan sembilan FA tidak jelas itu, Hadi mengaku, langsung melakukan koordinasi dengan pihak Kantor Otoritas Bandara (Otban) Wilayah IV untuk proses lebih lanjut. “Saya langsung koordinasi untuk diperiksa Otban,” kata dia.
Inspektur Angkutan Udara Kantor Otban Wilayah IV Nurcholis Akbar Fajrin mengatakan, setelah mendapatkan laporan dan menerima email dari groundhandling, terdapat sembilan FA. Menurut dia, dari sembilan lembar, dua di antaranya memang ada nomor registrasi tetapi masa berlakunya hanya sampai 22 Januari 2016.
Kepala Seksi Angkutan Udara, Kelayakan Udara, dan Pengoperasian Angkutan Udara Kantor Otban Wilayah IV Putu Eka Cahyadhi menerima laporan tersebut pada 26 Januari 2016, dini hari. Untuk itu, dia langsung melakukan validasi dan akhirnya diputuskan untukk sementara menunda penerbangan yang rencananya dijalankan pada 26 Januari 2016 pukul 00.30 WITA.
“Kemudian pukul 07.00 pagi saya ke kantor, dan saya berhasil menghubungi pimpinan Jakarta di Direktorat Angkutan Niaga tidak Berjadwal. Saya jelaskan, ada kendala seperti ini, ada FA ini, Denpasar-Ujung Pandang,” ungkap dia.
Setelah kejadian itu, dia mengungkapkan, pihak Otban dan Airnav sudah melakukan pembahasan dengan Airfast, tetapi tidak menjelaskan lebih detail. “Jadi, tujuh lembar FA bukan punya Airfast, dua lembar memang sudah FA tapi diubah masa periode,” ucap dia.
 
Copyright © 2013. Sekilaz Aja - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger